Makassar, 9 Maret 2026 – Tragedi penembakan maut menimpa Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3/2026) pagi sekitar pukul 07.20 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang. Korban tewas akibat luka tembak di bagian belakang tubuh, diduga dilepaskan oleh pistol dinas Iptu N, anggota Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar.
Menurut kronologi versi Polrestabes Makassar yang disampaikan Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana, kejadian bermula dari laporan warga tentang sekelompok remaja yang bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan jenis “omega” (peluru gel/jelly). Iptu N yang kebetulan melintas dengan mobil pribadi turun untuk membubarkan kerumunan. Ia melepaskan tembakan peringatan ke udara, kemudian berusaha mengamankan salah satu remaja termasuk Bertrand.
“Saat proses pengendalian, korban meronta dan berusaha melarikan diri. Pistol yang masih dipegang petugas meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban,” ujar Arya dalam konferensi pers Selasa (3/3). Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, namun nyawanya tidak tertolong.
LBH Makassar dan Keluarga Desak Investigasi Mendalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras insiden ini dan mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas dugaan penembakan oknum polisi terhadap warga sipil. “Kalau polisi tembak ke atas, kenapa anakku bisa kena? Ini pertanyaan yang belum terjawab,” kata ayah korban, Eko Prasetyo, saat ditemui di rumah duka.
Pihak keluarga dan LBH mempertanyakan prosedur penggunaan senjata api oleh polisi, termasuk apakah SOP (Standard Operating Procedure) dilanggar. Kompolnas juga diminta mengevaluasi penggunaan senjata api di lapangan agar tidak berujung korban jiwa tak bersalah.
Polri Tetapkan Tersangka dan Lakukan Pemeriksaan Propam Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka. Anggota polisi tersebut diperiksa secara intensif, termasuk pemeriksaan balistik terhadap pistol dinas. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Arya.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum, terutama di situasi pengendalian massa atau penertiban kecil. Komnas HAM dan Kompolnas disebut akan turun tangan memantau proses hukum agar adil bagi korban dan keluarga.
Kronologi Singkat Insiden
- 07.00 WITA: Warga melapor remaja bermain senjata mainan omega.
- 07.20 WITA: Iptu N tiba, lepaskan tembakan peringatan ke udara.
- Saat pengamanan: Korban meronta, pistol meletus tidak sengaja.
- Korban dilarikan ke RS, dinyatakan meninggal dunia.
